Daftar Terbaru Kab/Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 22 November

Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota berstatus level 3, 2 dan 1 di luar Jawa Bali setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 22 November. Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali selama dua pekan, 9 22 November. "Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Senin (8/11/2021), dikutip dari laman resmi Setkab.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan, dari 27 provinsi di luar Jawa Bali, sudah tidak ada provinsi yang berada di level 4 dan 3. Sedangkan untuk provinsi dengan level 2 sebanyak 22 provinsi dan 5 provinsi di level 1. Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.

Kemudian berdasarkan cakupan vaksinasi, imbuh Menko Ekon, baru enam provinsi di luar Jawa Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen. “Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” ujarnya. Oleh karena itu, ujar Airlangga, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama.

Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM. “Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total (PPKM) level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” jelasnya. Berikut ini daftar terbaru kabupaten/kota dengan level 3, 2 dan 1 sebagaimana dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021.

Level 1 (satu) yaitu Kota Banda Aceh Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, dan Kota Langsa Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam,

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai,

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pulang Pisau Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan,

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Bumbu Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapin, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kota Banjarbaru Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara Level 2 (dua) yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Paser

Level 2 (dua) yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Morowali Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una Una, dan Kota Palu; dan

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, nKabupaten Luwu, dan Kota Palopo,

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Konawe Utara; Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan,

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bone Bolango Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pulau Morotai

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Tolikara, dan Kota Jayapura Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai, Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Manokwari

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Sorong Selatan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat. dan Kota Sorong (Selengkapnya Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 bisa Anda akses )

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *